Tugas dan Fungsi BPIU2K Karangasem

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan mempunyai tugas melaksanakan produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu.

Dalam melaksanakan tugas, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan;
b. pelaksanaan uji mutu dan uji lingkungan dan penyakit pada induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu;
c. pengelolaan produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu;
d. pelaksanaan pemuliaan untuk menghasilkan induk penjenis udang unggul dan kekerangan;
e. pelayanan teknis di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu;
f. pengelolaan sarana dan prasarana di bidang produksi induk udang unggul dan kekerangan serta benih bermutu;
g. pengolahan dan analisis data serta pengelolaan sistem informasi dan publikasi; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.