Karangasem – Balai Perikanan Ikan dan Udang Karangasem (BPIU2K) resmi menerapkan Standar Pelayanan terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2025. Standar ini menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pengujian laboratorium, konsultasi teknis, dan pembudidayaan ikan.

Dalam standar yang diumumkan, terdapat tiga jenis layanan utama yaitu Pemeriksaan/Pengujian Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Konsultasi serta Bimbingan Teknis Bidang Pembudidayaan Ikan, dan Pelayanan Pembudidayaan Ikan.
Masing-masing layanan dilengkapi dengan persyaratan, mekanisme, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, serta produk akhir yang diterima masyarakat.

Kepala BPIU2K Karangasem menjelaskan, penerapan standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian mutu dan waktu pelayanan yang transparan.

“Kami ingin memastikan seluruh pelayanan di BPIU2K berjalan sesuai prosedur, cepat, akurat, dan terbuka bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan secara online melalui laman bpiu2k.online, termasuk pendaftaran konsultasi, pengujian sampel, hingga permohonan pembudidayaan ikan.

Pelayanan laboratorium mencakup berbagai jenis uji seperti Aklinitas, Nitrit, Nitrat, Amonia, dan identifikasi bakteri patogen, dengan hasil uji yang diterbitkan dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU). Sementara itu, untuk layanan konsultasi dan bimbingan teknis, masyarakat dapat memperoleh sertifikat kompetensi setelah mengikuti bimbingan.

Melalui penerapan standar ini, BPIU2K Karangasem berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan memudahkan pelaku usaha perikanan dalam meningkatkan produktivitas dan mutu hasil budidaya di wilayah Bali dan sekitarnya.