Karangasem — Dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPIU2K) Karangasem melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menghadirkan alur permintaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Melalui panduan resmi yang dirilis, PPID BPIU2K Karangasem menjelaskan empat langkah utama bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik. Pertama, pemohon dapat menyampaikan permohonan informasi langsung melalui komputer di kantor PPID atau melakukan registrasi secara daring melalui website ppid.kkp.go.id serta mengirimkan email ke [email protected].

Langkah kedua, pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan yang tersedia di website serta melengkapi dokumen persyaratan, seperti salinan KTP, surat kuasa, atau bukti pengesahan badan hukum.

Setelah memenuhi persyaratan, pemohon akan menerima tanda bukti permohonan sebagai langkah ketiga dalam proses tersebut. Sementara pada tahap keempat, PPID akan memberikan pemberitahuan atau tanggapan paling lambat 10 hari kerja setelah permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan waktu hingga 7 hari kerja berikutnya.

Langkah ini merupakan komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mendukung program “Ekonomi Biru untuk Indonesia Emas”, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.

Melalui sistem ini, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang relevan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan oleh BPIU2K Karangasem.